Capai Target,
Seluruh Pegawai Pajak Bakal Naik Gaji
![]() |
| Kenaikan gaji para pegarawi Direktorat Jendral (ditjen) Pajak. |
(Kemenkeu) menjanjikan penaikan gaji bagi seluruh pegawai Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak, baik jabatan Account Representative (AR), petugas
pemeriksa sampai Direktur Jenderal Pajak.
Kenaikan gaji ini baru bisa dirasakan,
apabila pegawai tersebut berhasil mencapai target penerimaan pajak. Sekretaris
Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengatakan, saat ini, pihaknya belum
berniat menaikkan gaji PNS di lingkungan Kemenkeu mengikuti langkah Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalau sekarang belum. Tapi nanti
untuk pegawai Ditjen Pajak akan didorong ke arah sana (naik gaji) dan
ketentuannya berbasis kinerja," ujar Kiagus.
Penaikan gaji ini, menurut Kiagus, akan
berlaku jika pegawai Ditjen Pajak mencapai target Penerimaan pajak. Sekadar
informasi, penerimaan pajak pada tahun anggaran 2015 dipatok sekira Rp 1.400
triliun.
"Pegawai level bawah seperti
Account Representative, petugas pemeriksa, level Direktur, sampai Dirjen
gajinya akan naik. Mudah-mudahan penaikannya bagus tapi dilihat berbasis
capaian kinerja," kata Kiagus.
Saat ini, Dirjen Pajak mengantongi gaji
pokok Rp 60 juta per bulan. Sedangkan pegawai Pajak paling rendah memiliki
penghasilan pokok per bulan sekira lebih dari Rp 2 juta.
Namun Kiagus memastikan, bakal
membatalkan penaikan gaji apabila pegawai
pajak tidak sukses mengumpulkan penerimaan sesuai target. Konsekuensi ini, kata
dia, juga berlaku untuk Dirjen Pajak.
"Kalau tidak capai target, tahun
depan ya dia terima gaji yang ada. Jika sudah naik gaji, lalu nggak bisa dapat
target, kita stop. Jadi ada grade-nya capai target sekian, dapat sekian,"
terangnya. (Fik/Ahm)

0 comments:
Post a Comment